Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Badan Pusat Statistik

Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Kegiatan Statistik di Indonesia sudah dilaksanakan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Lembaga yang menangani kegiatan tersebut didirikan bulan Februari 1920 oleh Direktur Pertanian, Kerajinan, dan Perdagangan (Directeur van Landbouw Nijverheid en Handel) di Bogor yang bertugas mengolah dan mempublikasikan data Statistik.
Pada tanggal 24 September 1924, pusat kegiatan kantor Statistik ini dipindahkan keJakarta dengan nama Centraal Kantoor voor de Statistiek (CKS) atau Kantor Pusat Statistik. Kegiatannya pada waktu itu diutamakan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Hindia Belanda. Produk perundang-undangan Kantor Pusat Statistik adalah Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad1930 Nomor 128) yang mengatur sensus penduduk danStatistiek Ordonnantie 1934 (Staatsblad Nomor 508) tentang kegiatan perstatistikan. Pada tahun 1930 lembaga ini mengerjakan suatu kegiatan monumental, yaitu Sensus Penduduk yang pertama dilakukan di Indonesia


Masa Pemerintahan Jepang
Pada tahun 1942-1945 Pemerintah Jepang yang berkuasa di Indonesia mengaktif kan kembali kegiatan statistik terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan perang/militer. Kantor Statistik di masa Pemerintahan Jepang ini bernaung di bawah Subernur Militer(Gunseikanbu) dengan nama Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu.
Masa Indonesia Merdeka, 1945 - sekarang
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 17 Agustus 1945, kegiatan statistik tidak lag! di bawah Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu berganti dengan nama Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPURI). Pada awal Tahun 1946, bersamaan dengan hijrahnya kegiatan Pemerintahan RI dari Jakarta ke Yogyakarta, kegiatan KAPPURI dipindahkan ke Yogyakarta. Sementara itu Pemerintah Federal Belanda (NICA) di Jakarta mengaktif kan kembali CKS
Ketika pihak Belanda mengakui kedaulatan RI, pusat kegiatan Pemerintahan RI pun kembali ke Jakarta. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kemakmuran Nomor 219/5.C. tanggal 12 Juni 1950, kedua lembaga yaitu KAPPURI dan CKS, diintegrasikan menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS). Kegiatan KPS berada di bawah tanggung jawab Menteri Kemakmuran


Perkembangan berikutnya, pada tanggal 1 Maret 1952, Menteri Perekonomian mengeluarkan Keputusan Nomor P/44 yang menyatakan KP5 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perekonomian. Selanjutnya dengan Keputusan Menteri Perekonomian Nomor 18.099/M tanggal 24 Desember 1953, kegiatan KPS dibagi dalam dua bagian, yaitu Afdeling A merupakan Bagian Riset dan Af deling B merupakan Bagian Penyelenggaraan dan Tata Usaha.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1957, Kementerian Perekonomian dipecah menjadi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kemudian dengan Keppres Nomor 172 tahun 1957 tanggal 1 Juni 1957, KPS diubah menjadi Biro Pusat Statistik (BPS) dengan tanggung jawab dan wewenangnya berada di bawah Perdana Menteri.
Berdasarkan Keppres ini secara formal nama Biro Pusat Statistik dipergunakan. Selain dari itu, pada dekade ini telah diundangkan dua buah Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad1930 Nomor 128) dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik yang diundangkan pada tanggal 26 September 1960 sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1934 Nomor 508).
Berdasarkan Keputusan Perdana Menteri Nomor 26/P.M/1958 tanggal 16 Januari 1958 tentang pemberian tugas kepada BPS untuk menyelenggarakan pekerjaan persiapan sensus penduduk dan sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 6, Tahun 1960, BPS memperoleh tugas besar menyelenggarakan sensus penduduk yang pertama setelah kemerdekaan. Pelaksanaan sensus penduduk tersebut dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tahun 1961.


Selanjutnya Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1960 menyatakan bahwa BPS setelah mengadakan hubungan dan perundingan dengan instansi Pemerintah lain di Pusat dan di Daerah, berwenang menyerahkan sebagian dari pekerjaan statistik kepada instansi tersebut. Untuk itu, dalam pelaksanaan sensus penduduk di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Kantor Gubernur dan di tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Kantor Bupati/ Walikota. Sedangkan pada tingkat kecamatan dibentuk bagianyang mengurus pelaksanaan sensus penduduk.
Selain dari itu, Pemerintah mengeluarkan Keppres Nomor 47 tahun 1964 tentang Susunan dan Organises! BPS yang ditetapkan pada tanggal 20 Januari 1964. Dengan Keputusan Presidium Kabinet Nomor Aa/C/9 Tahun 1965 tanggal 19 Februari 1965 dinyatakan bahwa Bagian Sensus di Kantor Gubernur dan Kantor Kabupaten/Kota ditetapkan menjadi Kantor Cabang BPS dengan nama Kantor Sensus dan Statistik Daerah.
Memasuki Orde Baru yang dimulai pada tahun 1966, Pemerintah melihat semakin pentingnya data statistik untuk memenuhi kebutuhan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. Untuk melaksanakan tugas BPS seperti sensus, Pemerintah telah mengundangkan tiga buah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sensus, yaitu PP Nomor 21 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Sensus Penduduk yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 1979, PP Nomor 2 Tahun 1983 tentang Sensus Pertanian yang diundangkan pada tanggal 21 Januari 1983, dan PP Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi yang diundangkan pada tanggal 10 Juni 1985.
Sedangkan untuk organisasi BPS, Pemerintah telah mengundangkan PP Nomor 16 Tahun 1968 tentang Status dan Organisasi BPS yang diundangkan pada tanggal 29 Mei 1968. Dengan makin meningkatnya peran dan tugas BPS, PP Nomor 16 Tahun 1968 inipun disempurnakan dengan PP Nomor 6 Tahun 1980 tentang Organisasi BPS yang diundangkan pada tanggal 20 Pebruari 1980. Dua belas tahun kemudian PP Nomor 6 Tahun 1980 disempurnakan dengan PP Nomor 2 Tahun 1992 tentang Organisasi BPS yang diundangkan pada tanggal 9 Januari 1992. Sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 2 Tahun 1992 ini, ditetapkan Keppres Nomor 6 Tahun 1992 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja BPS yang ditetapkan pada tanggal 9 Januari 1992.
UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sudah tidak sesuai lagi dan tidak dapat menampung berbagai perkembangan keadaan, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan pembangunan nasional. Kondisi kehidupan bangsa dan tingkat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat kedua UU tersebut diundangkan sangat jauh berbeda dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang diundangkan pada tanggal 19 Mei 1997. Nomenklatur kelembagaan disesuaikan dengan UU Nomor 16 Tahun 1997 dan berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS